Kamis, 17 September 2015

Lirik Sancang Yayan Jatnika

Lirik Sancang Yayan Jatnika



ngalanglangan pakidulan di garut
ombak basisir ketir dina waktu eta
Sayang helang kakarang gajah
rosa jojontor sancang

Reff//

Ceunah cek beja baheula aya nagara
sancang pakuan pajajaran katelahna
prabu siliwangi nu jadi rajana
sakti mandra buhunan

Bade di islamkeun anjeuna alim
di udag putrana prabu kiansantang
hilang di leuweung eta... tileum di leuweung eta....
sancang nu caneoh geueuman

kembali ke Reff//

Pengertian Makalah

Pengertian Makalah

 

Pengertian Makalah

 

Sebagai seorang pelajar  baik mahasiswa maupun siswa kita sering di beri tugas oleh guru atau pun dosen berupaa karya tulis atau sering d sebut makalah namun  sebelum anda mengerjakan atau membuat makalah adakala baikny anda mengerti dulu pengertian makalah itu sendiri dan di bawaah in adalah penjelasan tentang Pengertian Makalah
Makalah biasanya dibagi menjadi dua jenis, yang pertama ialah makalah biasa atau di sebut (common paper) dan yang ke dua makalah posisi (position paper).
Sedangkan untuk Pengertian makalah biasa, yaitu makalah yang dibuat untuk menunjukkan pemahamannya terhadap permasalahan yang dibahas. Dalam pembahasannya  makalah ini, secara deskriptif dikemukakan berbagai pandangan tentang masalah yang sedang  dikaji dalam makalah. Dan dalam penulisannya Penulis juga memberikan pendapat, baik itu kritik atau saran,., dalam makalah biasa penulis tidak perlu berargumentasi dalam mempertahankan pendapatnya.

Sedangkan pengertian yang kedua yaitu  makalah posisi (position paper) yaitu sebuah  makalah yang dibuat untuk menunjukkan posisi teoritiknya dalam suatu kajian. Dan untuk makalah si penilis harus  menguasai penguasaan pengetahuan tertentu, serta  dipersyaratkan untuk menunjukkan di pihak mana saja si penulis berdiri beserta alasannya yang didukung oleh teori-teori atau data yang relevan. Untuk membuat makalah posisi, dalam penyusunan makalah ini penulis harus mempelajari tidak hanya satu sumber tapi dari banyak sumber yang pandangannya berbeda atau bahkan yang sangat bertentangan.dengan pandangan penulis itu sendiri
Sedangkan penegertian mkalah menurut para ahli ialah sebagai berikut
Makalah adalah Tulisan resmi tentang suatu pokok yang dimaksudkan untuk dibacakan di muka umum di  suatu persidangan dan yang sering disusun untuk diterbitkan; adapun pengertian makalah memang banyak walaupun pada intinya hamper sama namun tidak ada salahnya jika kit menethui lebih jauh tentang Pengerian Makalah menurut para ahli 

  1.  Karya tulis pelajar atau mahasiswa sebagai laporan hasil pelaksanaan tugas sekolah atau  perguruan tinggi;
  2. Makalah adalah suatu karya tulis ilmiah mengenai suatu topik tertentu yang tercakup dalam  ruang lingkup suatu perkuliahan;
  3. Pengertian Makalah adalah Karya tulis pelajar atau mahasiswa sebagai laporan hasil pelaksanaan tugas sekolah atau perguruan tinggi. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1999 : 616);
  4. Pengertian Makalah adalah Karangan yang termasuk tugas pelajar selama pendidikannya di sekolah. (Kamus Besar  Bahasa Indonesia, 1988 : 546);
  5. Jenis tugas kuliah yang harus diselesaikan secara tertulis, baik sebagai hasil pembahasan buku  (book report) maupun sebagai hasil karangan tentang suatu pokok persoalan. (A.E. Fachrudin, 1988 : 214);
  6. Uraian tertulis yang membahas suatu masalah tertentu dikemukakan untuk mendapat pembahasan lebih lanjut. (Kamus Bahasa Indonesia. W.J.S Poerwadarminta, 1994 : 496);
  7. Pengertian Makalah  adalah Karya tulis ilmiah yang menyajikan suatu masalah yang pembahasannya berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris – objektif. (E. Zaenal Arifin, 2000 : 2);
  8. Naskah semester. Biasanya paper dituntut oleh seorang dosen atas mata kuliahnya apabila semester akan berlangsung atau kuliah akan berakhir. Karangan tidak begitu panjang mungki 10 – 15 halaman ukuran folio. (Drs. S. Imam Asy‟ari, 1984 : 17);
  9. Pengertian Makalah adalah Suatu karya tulis, baik yang ditulis oleh para mahasiswa sebagai pemenuhan tugas mata  kuliah maupun yang ditulis oleh para sarjana sebagai hasil studi atau penyelidikan. (Siswoyo Harjodipuro, 1982 : 47);
  10. Pengertian Makalah  adalahSuatu karya tulis yang disusun oleh seseorang atau kelompok yang membahas suatu pokok bahasan yang merupkan hasil penelitian di bidang pendidikan dan kebudayaan. (M. Widyamartaya dan Veronika Sudiarti, 1997 : 74)
  11. Pengertian Makalah  adalah Karangan prosa, bukan cerita rekaan, yang membicarakan pokok tertentu. Biasanya makalah dimuat di majalah atau koran, tetapi makalah dapat juga merupakan sebuah buku antologi. (Panuti Sudjiman, 1990 : 50);
  12. Pengertian Makalah adalah Suatu karya tulis yang dipergunakan untuk publikasi jurnal atau periodikal atau lisan. (Prof. Komarudin, M. Pd, 2000 : 111);


Dan itulah artikel tentang pengertian makalah yang bias saya bagikan semoga bermanfaat

Nama-nama Negara di Benua Eropa

Nama-nama Negara di Eropa Barat Beserta dengan Ibukotanya

di bawah ini adalah sederetan nama nama negara eropa beserta ibukotanya  berikut p[emeparannya

1.   Negara Belanda, nama ibukotanya adalah Amsterdam
2.    Swiss, nama ibukotanya adalah Bern
3.    Belgia, nama ibukotanya adalah Brussel
4.    Andorra, nama ibukotanya adalah Andorra la Vella
5.    Pulau Man, nama ibukotanya adalah Douglas
6.    Irlandia, nama ibukotanya adalah Dublin
7.    Gibraltar, nama ibukotanya adalah Gibraltar
8.    Inggris, nama ibukotanya adalah London
9.    Portugal, nama ibukotanya adalah Lisabon
10.    Spanyol, nama ibukotanya adalah Madrid
11.    Luksemburg, nama ibukotanya adalah Luksemburg
12.    Peranciss, nama ibukotanya adalah Paris
13.    Monaco, nama ibukotanya adalah Monaco
14.    Jersey, nama ibukotanya adalah Saint Helier
15.    Liechtenstein, nama ibukotanya adalah Vaduz
16.    Guernsey, nama ibukotanya adalah St. Peter Port

Nama-nama Negara di Eropa Tengah Beserta dengan Ibukotanya


1.    negara Jerman, nama ibukotanya adalah Berlin
2.    Hongaria, nama ibukotanya adalah Budapest
3.    Slowakia, nama ibukotanya adalah Bratislava
4.    Polandia, nama ibukotanya adalah Warsawa
5.    Austria, nama ibukotanya adalah Wina
6.    Slovenia, nama ibukotanya adalah Ljubljana
7.    Ceko, nama ibukotanya adalah Praha.

Nama-nama Negara di Eropa Timur Beserta dengan Ibukotanya


1.    Rumania, nama ibukotanya adalah Bukares
2.    Rusia, nama ibukotanya adalah Moskow
3.    Ukraina, nama ibukotanya adalah Kiev
4.    Azerbaijan, nama ibukotanya adalah Baku
5.    Kazakhstan, nama ibukotanya adalah Astana
6.    Moldova, nama ibukotanya adalah Kishinev
7.    Belarusia, nama ibukotanya adalah Minsk
8.    Bulgaria, nama ibukotanya adalah Sofia
9.    Armenia, nama ibukotanya adalah Yerevan
10.    Georgia, nama ibukotanya adalah Tbilisi

Nama-nama Negara di Eropa Utara Finlandia, nama ibukotanya adalah Helsinki


1.    Denmark, nama ibukotanya adalah Kopenhagen
2.    Aland, nama ibukotanya adalah Mariehamn
3.    Norwegia, nama ibukotanya adalah Oslo
4.    Islandia, nama ibukotanya adalah Reykjavik
5.    Latvia, nama ibukotanya adalah Riga
6.    Swedia, nama ibukotanya adalah Stockholm
7.    Estonia, nama ibukotanya adalah Tallinn
8.    Kepulauan Faroe, nama ibukotanya adalah Torshavn
9.    Lithuania, nama ibukotanya adalah Vilnius
10.    Svalbard dan Jan Mayen, nama ibukotanya adalah Longyearbyen.

Nama-nama Negara di Eropa Selatan 


1.    Yunani, nama ibukotanya adalah Athena
2.    Italia, nama ibukotanya adalah Roma
3.    Turki, nama ibukotanya adalah Ankara
4.    Serbia, nama ibukotanya adalah Beograd
5.    Siprus, nama ibukotanya adalah Nikosia
6.    Montenegro, nama ibukotanya adalah Podgorica
7.    San Marino, nama ibukotanya adalah San Marino
8.    Kosovo, nama ibukotanya adalah Pristina
9.    Bosnia Herzegovina, nama ibukotanya adalah Sarajevo
10.    Kroasia, nama ibukotanya adalah Zagreb
11.    Vatikan, nama ibukotanya adalah Vatican City
12.    Malta, nama ibukotanya adalah Valletta
13.    Albania, nama ibukotanya adalah Tirana
14.    Macedonia, nama ibukotanya adalah Skopje

Sabtu, 27 Juni 2015

Tujuan Berdirinya Negara

Tujuan Berdirinya Negara


Sebuah negara yang telah merdeka ataupun baru merdeka pastilah memiliki tujuan negara (cita-cita negara). Negara Indonesia juga memiliki tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV yang berbunyi:
•    Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
•    Memajukan kesejahteraan umum
•    Mencerdaskan kehidupan bangsa
•    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang ,berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Selain itu, para ahli kewarganegaraan dan negarawan juga memiliki pendapat mengenai tujuan negara. Berikut pandangan mereka:

•    Roger F. Soltau, tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
•    Harold J. Laski, tujuan negara adalah menciptakan keadaan dimana rakyatnya dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
•    Immanuel Kant, tujuan negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan setiap warga negara.
•    Nicolo Machiavelli, tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kehormatan, dan kesejahteraan rakyat.
•    Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.


Fungsi Negara


Selain itu, negara juga memiliki banyak fungsi seperti yang disebutkan oleh Miriam Budiarjo. Fungsi tersebut ialah:

•    Penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
•     Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
•    Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
•    Fungsi pertahanan (menjaga negara dari serangan luar)

Selain itu ada juga pendapat mengenai fungsi negara oleh Jacopson dan Lipman, isinya sebagai berikut:

•    Fungsi esensial; fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara
•    Fungsi jasa
•    Fungsi perniagaan


UNSUR-UNSUR NEGARA

Unsur-unsur suatu negara itu meliputi berikut ini.
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.

Penduduk, yaitu semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara.  Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.    
Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya sungai, danau, pegunungan, lembah, laut; batas buatan contohnya pagar tembok, pagar kawat berduri, patok; batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang, garis bujur.

c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.


d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi.
Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

Pengertian Hadits

Pengertian Hadits dan Jenis-Jenisnya



Hadits  adalah perkataan dan perbuatan dari Nabi Muhammad SAW. Hadits sebagai sumber hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum di bawah Al-Qur'an.

Pengertian Hadits
Hadits secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadits berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad SAW.

Menurut istilah ulama ahli hadits yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapannya (Arab: taqrîr), sifat jasmani atau sifat akhlak, perjalanan setelah diangkat sebagai Nabi (Arab: bi'tsah) dan terkadang juga sebelumnya. Sehingga, arti hadits di sini semakna dengan sunnah.

Kata hadits yang mengalami perluasan makna sehingga disinonimkan dengan sunnah, maka pada saat ini bisa berarti segala perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan maupun persetujuan dariNabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum. Kata hadits itu sendiri adalah bukan kata infinitif, maka kata tersebut adalah kata benda.

Struktural Hadits
Secara struktur hadits terdiri atas dua komponen utama yakni sanad/isnad (rantai penutur) dan matan (redaksi). Contoh:Musaddad mengabari bahwa Yahya sebagaimana diberitakan oleh Syu'bah, dari Qatadah dari Anas dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri" (hadits riwayat Bukhari)

Sanad
Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadits. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadits tersebut dalam bukunya (kitab hadits) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadits bersangkutan adalah Al-Bukhari > Musaddad > Yahya > Syu’bah > Qatadah > Anas > Nabi Muhammad SAW.
Sebuah hadits dapat memiliki beberapa sanad dengan jumlah penutur/perawi bervariasi dalam lapisan sanadnya, lapisan dalam sanad disebut dengan thabaqah. Signifikansi jumlah sanad dan penutur dalam tiap thabaqah sanad akan menentukan derajat hadits tersebut, hal ini dijelaskan lebih jauh pada klasifikasi hadits. Jadi yang perlu dicermati dalam memahami hadits terkait dengan sanadnya ialah:Keutuhan sanadnya, Jumlahnya, Perawi akhirnya
Sebenarnya, penggunaan sanad sudah dikenal sejak sebelum datangnya Islam.Hal ini diterapkan di dalam mengutip berbagai buku dan ilmu pengetahuan lainnya. Akan tetapi mayoritas penerapan sanad digunakan dalam mengutip hadits-hadits nabawi.

Matan Hadits
Matan ialah redaksi dari hadits. Dari contoh sebelumnya maka matan hadits bersangkutan ialah: "Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri."

Terkait dengan matan atau redaksi, maka yang perlu dicermati dalam mamahami hadits ialah: Ujung sanad sebagai sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammad atau bukan, dan matan hadits itu sendiri dalam hubungannya dengan hadits lain yang lebih kuat sanadnya (apakah ada yang melemahkan atau menguatkan) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al Quran (apakah ada yang bertolak belakang).

Klasifikasi Hadits

Hadits dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria yakni bermulanya ujung sanad, keutuhan rantai sanad, jumlah penutur (periwayat) serta tingkat keaslian hadits (dapat diterima atau tidaknya hadits bersangkutan).

Berdasarkan Ujung Sanad
Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi menjadi 3 golongan yakni marfu' (terangkat), mauquf (terhenti) dan maqtu':
Hadits Marfu' adalah hadits yang sanadnya berujung langsung pada Nabi Muhammad SAW (contoh: hadits sebelumnya).
Hadits Mauquf adalah hadits yang sanadnya terhenti pada para sahabat nabi tanpa ada tanda-tanda baik secara perkataan maupun perbuatan yang menunjukkan derajat marfu'.
Contoh: Al Bukhari dalam kitab Al-Fara'id (hukum waris) menyampaikan bahwa Abu Bakar, Ibnu Abbas dan Ibnu Al-Zubair mengatakan: "Kakek adalah (diperlakukan seperti) ayah". Namun jika ekspresi yang digunakan sahabat seperti "Kami diperintahkan..", "Kami dilarang untuk...", "Kami terbiasa... jika sedang bersama rasulullah" maka derajat hadits tersebut tidak lagi mauquf melainkan setara dengan marfu'.
Hadits Maqtu' adalah hadits yang sanadnya berujung pada para Tabi'in (penerus). Contoh hadits ini adalah: Imam Muslim meriwayatkan dalam pembukaan sahihnya bahwa Ibnu Sirin mengatakan: "Pengetahuan ini (hadits) adalah agama, maka berhati-hatilah kamu darimana kamu mengambil agamamu."
Keaslian hadits yang terbagi atas golongan ini sangat bergantung pada beberapa faktor lain seperti keadaan rantai sanad maupun penuturnya. Namun klasifikasi ini tetap sangat penting mengingat klasifikasi ini membedakan ucapan dan tindakan Rasulullah SAW dari ucapan para sahabat maupun tabi'in dimana hal ini sangat membantu dalam area perkembangan dalam fikih (Suhaib Hasan, Science of Hadits).

Berdasarkan Keutuhan Mata Rantai Sanad

Berdasarkan klasifikasi ini hadits terbagi menjadi beberapa golongan yakni Musnad, Munqati', Mu'allaq, Mu'dal dan Mursal. Keutuhan rantai sanad maksudnya ialah setiap penutur pada tiap tingkatan dimungkinkan secara waktu dan kondisi untuk mendengar dari penutur di atasnya. Ilustrasi sanad : Pencatat Hadits > penutur 4> penutur 3 > penutur 2 (tabi'in) > penutur 1(Para sahabat) > Rasulullah SAW.

Hadits Musnad, sebuah hadits tergolong musnad apabila urutan sanad yang dimiliki hadits tersebut tidak terpotong pada bagian tertentu. Yakni urutan penutur memungkinkan terjadinya transfer hadits berdasarkan waktu dan kondisi.
Hadits Mursal. Bila penutur 1 tidak dijumpai atau dengan kata lain seorang tabi'in menisbatkan langsung kepada Rasulullah SAW (contoh: seorang tabi'in (penutur2) mengatakan "Rasulullah berkata" tanpa ia menjelaskan adanya sahabat yang menuturkan kepadanya).

Hadits Munqati' . Bila sanad putus pada salah satu penutur yakni penutur 4 atau 3.

Hadits Mu'dal bila sanad terputus pada dua generasi penutur berturut-turut.

Hadits Mu'allaq bila sanad terputus pada penutur 4 hingga penutur 1 (Contoh: "Seorang pencatat hadits mengatakan, telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah mengatakan...." tanpa ia menjelaskan sanad antara dirinya hingga Rasulullah).

Berdasarkan Jumlah Perowi
Jumlah penutur yang dimaksud adalah jumlah penutur dalam tiap tingkatan dari sanad, atau ketersediaan beberapa jalur berbeda yang menjadi sanad hadits tersebut. Berdasarkan klasifikasi ini hadits dibagi atas hadits Mutawatir dan hadits Ahad.
Hadits mutawatir, adalah hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad dan tidak terdapat kemungkinan bahwa mereka semua sepakat untuk berdusta bersama akan hal itu. Jadi hadits mutawatir memiliki beberapa sanad dan jumlah penutur pada tiap lapisan (thaqabah) berimbang.
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah sanad minimum hadits mutawatir (sebagian menetapkan 20 dan 40 orang pada tiap lapisan sanad). Hadits mutawatir sendiri dapat dibedakan antara dua jenis yakni mutawatir lafzhy (redaksional sama pada tiap riwayat) dan ma'nawy (pada redaksional terdapat perbedaan namun makna sama pada tiap riwayat).
Hadits ahad, hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang namun tidak mencapai tingkatan mutawatir. Hadits ahad kemudian dibedakan atas tiga jenis antara lain:
Gharib, bila hanya terdapat satu jalur sanad (pada salah satu lapisan terdapat hanya satu penutur, meski pada lapisan lain terdapat banyak penutur).
Aziz, bila terdapat dua jalur sanad (dua penutur pada salah satu lapisan).

Mashur, bila terdapat lebih dari dua jalur sanad (tiga atau lebih penutur pada salah satu lapisan) namun tidak mencapai derajat mutawatir.

Berdasarkan Tingkat Keaslian Hadits
Kategorisasi tingkat keaslian hadits adalah klasifikasi yang paling penting dan merupakan kesimpulan terhadap tingkat penerimaan atau penolakan terhadap hadits tersebut. Tingkatan hadits pada klasifikasi ini terbagi menjadi 4 tingkat yakni shahih, hasan, da'if dan maudu'.
Hadits Shahih, yakni tingkatan tertinggi penerimaan pada suatu hadits. Hadits shahih memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Sanadnya bersambung; Diriwayatkan oleh penutur/perawi yg adil, memiliki sifat istiqomah, berakhlak baik, tidak fasik, terjaga muruah(kehormatan)-nya, dan kuat ingatannya. Matannya tidak mengandung kejanggalan/bertentangan (syadz) serta tidak ada sebab tersembunyi atau tidak nyata yg mencacatkan hadits.
Hadits Hasan, bila hadits yang tersebut sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh rawi yg adil namun tidak sempurna ingatannya, serta matannya tidak syadz serta cacat.
Hadits Dhaif (lemah), ialah hadits yang sanadnya tidak bersambung (dapat berupa mursal, mu’allaq, mudallas, munqati’ atau mu’dal)dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil atau tidak kuat ingatannya, mengandung kejanggalan atau cacat.
Hadits Maudu, bila hadits dicurigai palsu atau buatan karena dalam rantai sanadnya dijumpai penutur yang memiliki kemungkinan berdusta.

Jenis-Jenis Hadits Yang Lain
Adapun beberapa jenis hadits lainnya yang tidak disebutkan dari klasifikasi di atas antara lain:
1.    Hadits Matruk, yang berarti hadits yang ditinggalkan yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja dan perawi itu dituduh berdusta.
2.    Hadits Mungkar, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tepercaya/jujur.
3.    Hadits Mu'allal, artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadits Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa juga disebut hadits Ma'lul (yang dicacati) dan disebut hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat)
4.    Hadits Mudlthorib, artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidaksama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.
5.    Hadits Maqlub, yakni hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan ileh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).
6.    Hadits gholia, yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
7.    Hadits Mudraj, yaitu hadits yang mengalami penambahan isi oleh perawinya.
8.    Hadits Syadz, hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi orang yang tepercaya yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi yang lain.
9.    Hadits Mudallas, disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya karena diriwayatkan melalui sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad atau pada gurunya. Jadi, hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.

Selasa, 16 Juni 2015

makalah perjudian

Makalah Rentang  Perjudian

 

 

KATA PENGANTAR


Kami memanjatkan puja dan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan perkenan-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah tentang “PERJUDIAN”.
Makalah ini kami susun dengan  harapan agar masyarakat lebih memahami dampak dan bahaya perjudian, sehingga masyarakat dapat terhindar dari salah satu kejahatan yang sangat merugikan ini.
 Ucapan terima kasih kepada bapak ibu guru yang telah membimbing kami dalam menyelesaikan makalah ini dan terima kasih kepada teman-teman atas saran dan pendapat yang telah mendukung  penyelesaian makalah ini.
Kami begitu menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritik yang membangun dan sumbangan saran sangat kami harapkan dari para pembaca demi semakin baiknya sajian makalah ini.
          Semoga makalah  ini dapat bermanfaat.          


Majalaya, April 2015


Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Dapat kita kenal bahwa sejarah perjudian sudah muncul beribu-ribu tahun yang lalu sejak di kenalnya sejarah manusia. Perjudian merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat yang menimbulkan banyak dampak negatif dan salah satu bentuk patologi sosial. Berbagai cara dilakukan dalam penanganan perjudian yang saat ini tetap hidup dalam masyarakat. Meski pada hakekatnya perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moral, kesusilaan maupun hukum, namun perjudian masih menunjukkan eksistensinya, dulunya hanya terjadi dikalangan orang dewasa pria. Sekarang sudah menjalar ke berbagai elemen masyarakat anak-anak dan remaja yang tidak lagi memandang baik pria maupun wanita. Perjudian membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meski demikian berbagai perjudian tetap berkembang seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Macam dan  bentuk perjudian saat ini sudah merebak dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya penanggulangan yang sungguh-sungguh dan sistematis.

B.      Rumusan Masalah
1.      apakah yang dimaksud dengan perjudian?
2.      Bagaimana contoh kegiatan perjudian yang ada di Indonesia?
3.      Apakah penyebab perjudian masih membudaya?
4.      Apakah dampak dari perjudian?
5.      Bagaimana upaya penganggulangan perjudian di kalangan masyarakat?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Mendapat gambaran secara terperinci mengenai aksi judi
2.      Mengetahui bentuk-bentuk perjudian yang dilakukan masyarakat
3.      Mengetahui penyebab perjudian masih membudaya di kalangan masyarakat
4.      Mengetahui sejauh mana dampak perjudian terhadap masyarakat
5.      Memberikan pemahaman kepada  generasi muda agar terhindar dari perjudian



BAB II

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Perjudian
Perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristiwa permainan, pertandingan, perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya. Menurut Undang-Undang Hukum Pidana pasal 303 ayat 3 menyatakan: “main judi berarti tiap-tiap permainan yang kemungkinannya akan menang pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau kemungkinan bertambah besar karena permainan lebih pandai atau lebih cakap main judi mengandung juga segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain.

B.    Macam-macam perjudian di Indonesia
-    TOGEL.
Permainan togel adalah permainan menebak angka yang akan dikeluarkan bandar / rumah judi pada saat tertentu dengan imbalan yang sangat fantastis tergantung ketepatan dan jumlah angka benar yang menjadi tebakan kita,togel banyak disebut toto gelap
-    SABUNG AYAM.
Sabung Ayam adalah kegiatan mengadu keberanian dan daya tempur juga nyali dari ayam ayam yang menjadi jago atau gaco dengan cara mengadu dengan ayam jago atau gaco orang lain,kegiatan adu ayam belum tentu langsung menjadi kegiatan perjudian tergantung ada unsur taruhan atau tidak,karena ada orang yang mengadu ayam hanya untuk kesenangan atau malah karena adat istiadat yang turun temurun.
-    SDSB
permainan ini sama dengan TOGEL tapi sekarang SDSB sudah tidak lagi beraktifitas karena sudah ditutup oleh negara,awalnya SDSB ini untuk sumbangan olah raga liat saja kepanjangan dari SDSB yaitu Sumbangan Dana Sosial Berhadiah.
-    Judi Kartu.
Permainan judi ini menggunakan media kartu untuk mengetahui siapa yang menang dan siapa yang kalah,banyak sekali jenis permainan judi kartu yang berkembang di masyarakat seperti judi menggunakan kartu Domino,Poker,Gaple,Domino.

C.    Penyebab perjudian masih membudaya
Tanggapan masyarakat berbeda-beda tentang perjudian ada yang menolak sama sekali karena perjudian merupakan salah satu perbuatan yang menimbulkan banyak masalah, namun ada pula yang menerimanya karena merupakan sebagai sumber penghasilan, dimana pada zaman modern ini khususnya di kota-kota besar norma-norma susila menjadi longgar dan sanksi-sanksi sosial menjadi lemah. Penyebab perjudian masih membudaya:
o    Sebagian anggota masyarakat sudah kecanduan perjudian yang semuanya bersifat untung-untungan.
o    Dari perjudian dan pertaruhan masyarakat berharap akan mendapatkan  keuntungan besar dalam waktu pendek dengan cara yang mudah tanpa perlu bersusah payah mengeluarkan keringat
o    Perjudian itu dianggap sebagai peristiwa biasa/lumrah sehingga orang bersikap acuh tak acuh terhadapnya.
o    Longgarnya kekuatan hukum dikalangan masyarakat

D.    Dampak dari perjudian
Perjudian mempunyai banyak dampak bagi kehidupan, baik dampak sosial, ekonomi maupun fisik dan fsikis  seorang individu, diantaranya:
1.    Pekerjaan jadi terlantar karena segenap minatnya tercurah kepada keasikan berjudi.
2.    Rumah tangga tidak lagi diperhatikan.
3.    Ekonomi rakyat mengalami kegoncangan.
4.    Mendorong orang untuk melakukan penggelapan uang dan melakukan tindak korupsi.
5.    Energi dan pikiran menjadi berkurang karena sehari-harinya didera oleh nafsu judi dan kerakusan ingin menang dalam waktu pendek.
6.    Badan menjadi lesu dan sakit-sakitan karena kurang tidur serta selalu dalam keadaan tegang.
7.    Pikiran menjadi kacau sebab selalu digoda oleh harapan-harapan menentu.
8.    Orang lalu terdorong melakukan perbuatan kriminal guna mencari modal untuk pemuas nafsu judinya yang tidak terkendalikan itu, orang mulai berani mencuri, berbohong, menipu, mencopet, untuk mendapatkan tambahan modal guna berjudi
9.    Diseret oleh nafsu judi yang berlarut-larut kuranglah iman kepada Tuhan sehingga mudah tergoda untuk melakukan asusila.



E.    Upaya penanggulangan perjudian
Mengadakan perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh, seperti: menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum bagi guru, pekerja dan pegawai yang sepadam dengan biaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, memperluas lapangan pekerjaan, sandang pangan serba murah, dan ada jaminan perumahan. Rasa aman terjamin secara sosial dan akan mengurangi nafsu-nafsu berspekulasi dan kecenderungan main untung-untungan dengan menyertakan pertaruhan atau judi.
Pengendalian dengan teguran, yang bisa di lakukan oleh masyarakat setempat untuk memperingati secara langsung atau tidak langsung kepada pelaku judi agar berhenti dengan aksi judinya.
Pengendalian dengan pemberian pandangan atau pendidikan mengenai dampak-dampak judi sehingga para pelaku menjadi sadar bahwa aksi yang mereka lakukan salah
Memberikan penjelasan kepada golongan masyarakat yang berjudi melalui andangan agama, bahwa dalam agama kegiatan perjudian ini tidak dibenarkan. Alternatif lain ialah larangan peraktek judi Pemberian sanksi


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Perjudian yang sudah ada sejak adanya peradaban manusia dan berkembang seiring dengan perkembangan manusia. Hal ini memberikan pandangan kepada manusia bahwa perjudian seakan-akan menjadi lumrah untuk dilaksanakan. Perjudian bahkan cenderung dianggap sebagai tindakan konvensional yang menyebabkan tindakan penanggulangan terhadap perjudian sulit untuk dilakukan. Kurangnya perhatian dari aparat hukum dan pemerintah serta tidak adanya niat dari masyarakat untuk menangani perjudian menjadi alasan utama perjudian tetap eksis dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

B.     Saran
Perjudian sudah menjadi penyakit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Bahkan masalah perjudian sudah  menjadi penyakit akut masyarakat, maka perlu upaya yang sungguh-sungguh terlebih kepada aparat pemerintah agar lebih memperhatikan permasalahan ini dan lebih efektif dalam melakukan tindakan pemberantas perjudian, dan dalam hal ini juga diperlukan partisipasi masyarakat guna menumbuhkan kesadaran untuk turut serta dalam pemberantasan perjudian yang sudah membudaya dalam kehidupan masyarakat.
baca juga makalah lain di Bmc.Net

DAFTAR PUSTAKA

  1.  https://plus.google.com/113433339776683516327/posts/hWoqg76giF5
  2.  http://mbahdaur.blogspot.com/2012/05/macam-macam-perjudian-di-  indonesia.html

Kisah Ali ibn Abi Thalib

 Ali ibn Abi Thalib


Profil Ali ibn Abi Thalib

Nama lengkapnya adalah Abu Hasan Ali ibn Abi Thalib ibn Abdul Muththalib al-Hasyimi al-Qurasyi. Sewaktu lahir beliau bernama Haydar (al-Hayadarah) oleh ibunya yang bernama Fatimah binti As’ad, namun kemudian diganti oleh ayahnya yang bernama Abu Thalib ibn Abd Muththalib dengan nama Ali. Beliau juga gelar Abu Thurab (Si Bapak debu-tanah) oleh nabi karena pernah dijumpai tidur diatas tanah.

Saudara sepupu dan putra angkat nabi ini lahir di dalam Ka’bah pada 600 M., tahun 23 sebelum hijrah. Beliau tergolong generasi pertama yang memeluk islam setelah Khadijah binti Khuwailid, sesaat setelah al-Qur’an memerintahkan nabi untuk memberi peringatan kepada kerabat-kerabatnya.
    Sejak memeluk islam, beliau selalu bersama dengan rasulullah saw. Taat kepadanya dan banyak menyaksikan proses turunnya wahyu. Sebagai anak asuh yang dibesarkan di rumah nabi. Sejak kecilnya beliau sangat disayangi sehingga tatkala tiba usia dewasa, beliau dinikahkan dengan putri nabi yang bernama Fatimah.
    Ali dikenal sangat zahid dalam kehidupan sehari-hari. Tidak tampak perbedaan dalam kehidupan rumah tangganya antara sebelum dan sesudah diangkat sebagai khalifah. Kehidupan sederhana itu bukan hanya diterapkan pada dirinya, melainkan juga kepada putra-putrinya.
    Ali adalah sahabat yang sangat disegani karena kepiawaiannya dalam banyak macam ilmu pengetahuan, baik soal hukum, rahasia ketuhanan maupun segala persoalan keagamaan secara teoritis dan praktis. Rasulullah sendiri memujinya sebagaimana sabdanya: Aku adalah gudangnya ilmu dan Ali adalah kuncinya.
    Disamping cerdas, Ali juga dikenal sebagai panglima perang yang gagah perkasa. Keberaniannya menggetarkan hati lawan-lawannya. Beliau mempunyai sebilah pedang warisan dari rasululullah saw.bernama “Zul Fiqar” Beliau turut serta pada hampir semua peperangan yang terjadi pada masa rasulullah saw. dan selalu menjadi andalan di barisan terdepan.

B. Ali ibn Abi Thalib: Khalifah, Perjuangan  dan Tantangan.
    Pada saat Abu Bakar menjadi khalifah di usianya yang keenam puluh, Ali saat itu adalah sudah menjadi tokoh muda yang energik yang baru berusia tiga puluh tahunan, namun orang-orang disekitarnya selalu meminta pandangan-pandangannya dalam berbagai hal. Ali tetap menyatakan kesetiaannya kepada ketiga khalifah dan mengakui abilitas dan integritasnya. Ali memiliki kontribusi yang besar dalam usaha konsolidasi kekuatan islam, yang sedang menghadapi berbagai tantangan sepeninggal rasululullah saw. meskipun beliau dianggap salah seorang yang paling pantas untuk menggantikan rasulullah, beliau tidak menampilkan diri untuk menjadi kandidat khalifah. Beliau malah menolak tawaran yang diajukan oleh Abbas (paman nabi), dan Abu Sofyan yang secara sukarela menyatakan dukungan dan kesetiaannya pada Ali untuk menjadi khalifah. Beliau ditempatkan oleh banyak kalangan dalam sederetan negarawan ulung yang ditandai dengan sikap legowo, setia mendukung Abu Bakar, Umar, Utsman sebagai khalifah.
    Posisi terhormat Ali ibn Abi Thalib tergambar dari kebijakan Umar bin Khattab atas pengangkatannya dalam komisi Syura “Komisi Pemilih” di penghujung usianya. Komisi ini bertugas memilih khalifah penerus tonggak kepemimpinan.
    Pada masa pemerintahan Utsman bin Affan Ali ibn Abi Thalib senantiasa memberi nasehat agar beliau bersikap tegas terhadap kaum kerabatnya yang melakukan penyelewengan yang mengatas namakan dirinya, namun nasehat-nasehat tersebut tidak ditanggapi. Akibatnya, orang-orang yang tidak setuju kepadanya melancarkan protes dan huru-hara. Utsman bin Affan memimpin kekhalifahan selama 12 tahun namun para sejarawan mencatat bahwa tidak seluruh masa kepemimpinannya meraih kesuksesan. Enam tahun pertama merupakan masa pemerintahan yang baik enam tahun berikutnya masa pemerintahan yang buruk. Paruh terakhir kepemimpinan khalifah Utsman menghadapi banyak pemberontakan dan oposisi sebagai bentuk protes ummat islam atas kebijakan pemerintahannya yang cenderung terlalu mengakomodir kepentingan-kepentingan Bani Umayyah.
    Ketidak puasan yang membara itu meledak dalam bentuk pemberontakan pada tahun 35 H./656 M., ketika rombongan pemberontak dari Bashrah dan Mesir bergerak ke Madinah di bawah kepemimpinan para Qurra(oposisi kaum shaleh. Dalam keadaan terdesak, Utsman meminta bantuan kepada Ali. Ketika itu Ali berupaya memadamkan kekacauan sekuat mungkin, tetapi keadaan sangat sulit. Ketika rumah Utsman dikepung oleh kaum pemberontak, Ali memerintahkan kedua putranya, Hasan dan Husein untuk bersiaga di rumah Utsman dan melindunginya dari kerumunan orang. Akan tetapi karena pemberontak berjumlah besar dan sudah kalap, mereka didesak dan didorong ke samping oleh massa, sehingga nyawa khalifah Utsman tidak dapat diselamatkan.
    Dalam suasana keruh menyusul pembunuhan khalifah Utsman, pandangan orang mulai mengarah kepada Ali ibn Abi Thalib. Banyak yang menyebutkan posisi dan keutamaan beliau. Kaum muslimin di Madinah didukung oleh ketiga-tiga pasukan yang datang dari Mesir, Basrah dan Kufah, meminta kesediaan Ali untuk dibai’at menjadi khalifah. Mereka beranggapan bahwa tidak ada lagi selain Ali yang patut menduduki kursi khalifah setelah Utsman.
    Pada saat itu, stabilitas keamanan di kota Madinah menjadi rawan, disaat yang sama kebingungan melanda kota, penduduk dihantui perasaan takut dan tidak tenang, hukum tidak berlaku, para sahabat bertebaran di berbagai kota, apalagi pada waktu itu bertepatan dengan musim haji, banyak diantara sahabat-sahabat terkemuka yang menunaikan ibadah haji, diantaranya adalah Aisyah r.a. Kecuali beberapa diantaranya yang tetap berada di Madinah di bawah pimpinan Thalhah bin Ubaidillah dan Zubair bin Awwam. Sedangkan mereka itu tidak semuanya menyokong Ali.Walaupun demikian  Ali tetap dibai’at sebagai khalifah keempat oleh mayoritas sahabat yang ada di Madinah, termasuk didalamnya Thalhah bin Ubaidillah dan Zubair bin Awwam serta para pemberontak.
    Peristiwa pembai’atan ini terjadi pada hari Jum’at,13 Dzul Hijjah 35 H./23 Juni 656 M di Mesjid Nabawi, seperti pembai’atan para khalifah sebelumnya.
    Ali sendiri sesungguhnya tidaklah terlalu berambisi dengan jabatan itu, pada awalnya beliau menampik dengan mengatakan bahwa Thalhah dan Zubairlah yang lebih cocok untuk menempati posisi kekhalifahan tersebut. Hanya karena terus-menerus didesak, kemudian dukungan yang datang makin gencar, akhirnya beliau menerima jabatan tersebut.
    Seperti halnya ketiga khalifah sebelumnya, sesaat setelah terpilih, khalifah Ali juga menyampaikan pidato sambutan khalifah yang diawali dengan ucapan syukur dan puja-puji kepada Allah swt. Diiringi dengan shalawat kepada Nabi dan keluarganya, kemudian dilanjutkan:
        “Hadirin saudaraku, kalian telah membai’at saya sebagaimana yang telah kalian lakukan terhadap khalifah-khalifah sebelum saya. Saya hanya boleh mengelak sebelum jatuh pilihan, tetapi kalau pilihan telah dijatuhkan , maka saya tak dapat lagi menolak. Imam atau pemimpin harus teguh dan rakyat mesti patuh. Bai’at terhadap diri saya ini adalah bai’at yang rata dan umum. Barang siapa yang ingkar darinya terpisahlah ia dari agama Islam.”
        “Kaum muslimin sekalian, sesungguhnya Allah ta’ala telah menurunkan al-Qur’an yang didalamnya terdapat petunjuk-petunjuk tentang kebaikan dan keburukan. Maka ambillah yang baik niscaya kalian akan memperoleh petunjuk yang benar, dan jauhilah yang jelek agar kalian terhindar dari akibat buruknya.”
        Allah ta’ala mengharamkan sesuatu dan ada pula yang dihalalkannya. Perhatikanlah sungguh-sungguh dan kerjakanlah yang halal itu serta tinggalkanlah yang haram, pasti kalian akan diantar ke surga. Taatilah perintah Allah dan janganlah berbuat maksiat. Suatu pekerjaan hendaklah ditunaikan secara ikhlas. Seorang muslim ialah mereka yang tidak menyakiti sesamanya, baik dengan lidah (kata) maupun dengan anggota tubuhnya ( sikap dan perbuatan). Tidak boleh mengambil harta bendanya tak juga boleh mencela perangainya, kecuali dengan alasan yang benar.”
        “Hendaklah kalian saling berpacu dalam memperbanyak perbuatan kebajikan untuk kepentingan masyarakat. Janganlah takut menghadapi kematian, karena bagaimanapun juga kematian pasti bakal datang menjemput dimana saja. Jagalah ketakwaan kamu kepada Allah swt. Dan jangan menentangnya. Hindarilah mengambil harta orang lain, sebab kamu nanti akan ditanyai Allah apa saja yang kamu kerjakan, walau urusan terhadap hewan sekalipun. Kalau melihat kebaikan hendaklah kalian lakukan dan jika tampak olehnya kejahatan, maka jauhi dan tinggalkanlah.
    Segera setelah dibai’at, khalifah Ali mengambil langkah-langkah politik yaitu:
a.       Memecat para pejabat yang diangkat oleh Utsman, termasuk didalamnya beberapa gubernur lalu menunjuk penggantinya.
b.      Mengambil tanah yang telah dibagikan Utsman kepada keluarga dan kaum kerabatnya.
c.       Memberikan kepada kaum muslimin tunjangan yang diambil dari bait al-mal, seperti yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar, pemberian dilakukan secara merata, tanpa membedakan sahabat yang lebih dulu memeluk agama Islam atau yang belakangan.
d.      Meninggalkan kota Madinah dan menjadikan kota Kufah sebagai pusat pemerintahan.

1. Tantangan dari Thalhah cs
    Masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib diwarnai dengan berbagai pemberontakan. Tidak berselang lama setelah mengambil kebijakan-kebijakan, beliau menghadapi tantangan dari berbagai pihak diantaranya Thalhah bin Ubaidillah, Zubair bin Awwam dan Aisyah. Mereka-mereka inilah yang menuntut khalifah agar segera menghukum para pembunuh Utsman. Dan yang sangat  disayangkan, pihak-pihak yang terlibat langsung menyaksikan terjadinya tragedi tersebut juga ikut menuntut.
    Ada juga yang berpendapat bahwa pemberontakan itu dilatar belakangi oleh keinginan Thalhah dan Zubair untuk merebut jabatan khalifah, akan tetapi mereka tidak mempunyai cukup dukungan
    Sementara itu Aisyah ikut terlibat karena diminta oleh anak angkatnya yang juga keponakannya sendiri, Abdullah bin Zubair yang juga berambisi menjadi khalifah. Dan juga, konon Aisyah dari dulu tidak akur dengan Ali. Thalhah dan Zubair bertemu dengan Aisyah dalam perjalanannya ke Mekkah dengan alasan pergi Haji.
    Akan tetapi tuntutan mereka sangat sulit dikabulkan oleh khalifah dengan alasan: pertama, karena tugas utama yang mendesak dilakukan dalam situasi kritis yang penuh intimidasi seperti saat itu adalah memulihkan ketertiban dan mengkonsolidasikan kedudukan kekhalifahan. Kedua, menghukum para pembunuh bukanlah perkara mudah sebab khalifah Utsman tidak dibunuh oleh satu orang saja, melainkan banyak orang dari Mesir, Irak, dan Arab yang secara langsung terlibat dalam perbuatan makar tersebut.
    Sementara itu, di Mekkah telah berkumpul para tokoh oposisi yang menginginkan agar hukuman segera dijatuhkan kepada para pembunuh utsman, gubernur-gubernur yang diangkat pada masa utsman yang berasal dari Bashrah dan Yaman telah membawa semua dana yang mampu mereka bawa ke Mekkah ketika mereka dinyatakan dipecat dari jabatannya oleh khalifah Ali. Lalu uang tersebut mereka pergunakan untuk mempersenjatai kekuatan mereka yang direncanakan untuk menghajar Bashrah, setelah itu mereka kemudian mencari dukungan dari Aisyah.
    Namun khalifah Ali mendengar rencana mereka itu, dengan cepat beliau mempersiapkan pasukannya dan menyusul mereka ke Bashrah. Sesampai disana, khalifah tidak segera menyerang, tetapi berupaya untuk berdamai dengan mengirim surat kepada Thalhah dan Zubair agar mereka mau berunding. Namun tampaknya penyelesaian damai sulit dicapai sehingga kontak senjata yang dahsyat pun tidak dapat dielakkan lagi.
    Peperangan yang terjadi pada tahun 36 H.di Khuraibah (seputar kota Bashrah) terkenal dengan nama “Perang Unta” (jamal), karena dalam peperangan itu Aisyah menunggangi unta. Peperangan tersebut memakan banyak korban, kurang lebih 20.000 kaum muslimin gugur dalam peristiwa perang tersebut. Peperangan itu berhasil dimenangkan oleh Khalifah. Thalhah dan Zubair ikut terbunuh ketika hendak melarikan diri, sementara Aisyah berhasil ditawan dan dikawal kembali ke Madinah dengan penuh penghormatan sebagai Ummul Mu’minin, sedangkan beliau tetap berada diatas untanya.
    Segera setelah menyelesaikan gerakan Thalhah cs, pusat kekuasaan Islam dipindahkan ke kota Kufah. Madinah Sejak saat itu berakhir menjadi ibu kota kedaulatan Islam, dan tidak ada lagi khalifah yang berkuasa berdiam disana.

2. Tantangan dari Mu’awiyah
    Seperti halnya Thalhah cs, kebijakan-kebijakan khalifah Ali juga mengakibatkan timbulnya pemberontakan dari Mu’awiyah selaku gubernur Damaskus(Syiria) yang diangkat oleh Utsman, Mu’awiyah enggan menyerahkan jabatannya kepada pejabat baru. Namun sikap pembangkangan ini tidak ditindaki dengan tegas oleh khalifah Ali, khalifah hanya mengirim surat undangan untuk datang menghadap kepada khalifah dan sekaligus menyatakan kesetiaannya pada Ali sebagai khalifah. Tetapi Mu’awiyah menolak hingga akhirnya berkobar lagi pertempuran antar sesama muslim.
    Khalifah Ali beserta pasukannya bergerak meninggalkan Kufah menuju Syam.Mendengar berita kedatangan mereka, Mu’awiyah dan pasukannya bersiap-siap menghadang diluar kota. Kedua pasukan bertemu di suatu tempat yang bernama Siffin. Yang kemudian menjadi nama atas perang tersebut.
    Pada peperangan yang terjadi pada tanggal 1 shafar 37 H./657 M. di dekat sungai Eufrat tersebut, khalifah mengerahkan 50.000 pasukan. Setelah perang berlangsung beberapa hari, pasukan Mu’awiyah terdesak dengan gugurnya 7.000 pasukannya dan tanda-tanda kemenangan terlihat dipihak Khalifah Ali.
    Pada saat Mu’awiyah dan tentaranya terdesak Amr bin Ash sebagai penasehat Mu’awiyah yang dikenal cerdik dan pandai berunding, meminta agar Mu’awiyah memerintahkan pasukannya mengangkat mushaf al-Qur’an di ujung tombak sebagai isyarat berdamai dengan cara tahkim (arbitrase) dengan demikian Mu’awiyah terhindar dari kekalahan total.
    Mendengar tawaran itu, para imam yang berada di pihak khalifah mendesak agar tawaran pihak Mu’awiyah itu diterima. Dengan demikian, dicarilah jalan damai dengan mendakan hakam(perundingan damai). Perundingan berlangsung pada bulan Ramadhan, dimana masing-masing pihak menunjuk wakil yang akan menjadi hakim (juru penengah). Dari pihak Mu’awiyah ditunjuk Amr bin Ash sedang dari pihak khalifah Ali ditunjuk Abu Musa al-Asy’ari. Kedua hakim itu mempunyai watak dan sikap yang sangant berbeda. Amr bin Ash dikenal pandai berpolitik sementara Abu Musa al-Asy’ari adalah orang yang lurus, rendah hati dan mengutamakan kedamaian.
    Seusai perundingan, Abu Musa sebagai yang tertua dipersilahkan untuk berbicara lebih dahulu. Sesuai dengan kesepakatan sebelumnyata antara mereka berdua, Abu Musa menyatakan pemberhentian Ali dari jabatannya sebagai khalifah dan menyerahkan urusan penggantiannya kepada kaum muslimin. Tetapi ketika tiba giliran Amr bin Ash,  ia menyatakan persetujuannya atas pemberhentian Ali  dan menetapkan jabatan khalifah bagi Mu’awiyah. Ternyata Amr bin Ash menyalahi kesepakatan semula yang dibuat bersama Abu Musa. Sepak terjangnya  dalam peristiwa ini merugikan pihak Mu’awiyah.Ali menolak keputusan tahkim tersebut, dan tetap mempertahankan kedudukannya sebagai khalifah.

3. Tantangan dari Khawarij
    Sikap khalifah Ali yang menerima tawaran berdamai dari pihak yang semula menyikong beliau dalam menumpas pemberontakan Mu’awiyah itu kemudian keluar dari barisan dan bahkan berbalik memusuhinya. Oleh sebab itu mereka dinamai kaum “Khawarij”(orang-orang yang keluar). Dalam keyakinan merekan yang setuju ber-tahkim telah melanggar ajaran agama. Menurut mereka, hanya tuhan yang berhak menentukan hukum, bukan manusia. Semboyan mereka adalah “La Hukma Illa Billah” (tiada hukum kecuali bagi Allah). Ali dan pasukannya dinilai telah berani membuat keputusan hukum, yaitu berunding dengan lawan.
    Kelompok Khawarij menyingkir ke Harurah, sebuah desa dekat Kufah. Disana mereka mengangkat pemimpin sendiri, Syibis bin Rubi’it al-Tamimi sebagai panglima angkatan pereang dan Abdullah bin Wahan al-Rasibi sebagai pemimpin keagamaan. Setelah itu mereka segera menyusun kekuatan untuk menggempur khalifah dan orang-orang yang menyetujui tahkim, termasuk didalamnya Mu’awiyah, Amr bin Ash dan Abu Musa al-Asy’ari.
     Untuk menghadapi situasi itu, khalifah terpaksa berangkat dengan tentaranya untuk menghadapi Khawarij. Mula-mula khalifah berpidato mengajak mereka supaya taat dan kembali ke barisannya. Akan tetapi mereka enggan dan menjawab:
“ Kami telah menjadi kafir karena ber-tahkim kepada manusia oleh karena itu kami bertobat kepada Allah dan kembali kepada Islam. Kini akuilah bahwa dirimu juga telah menjadi kafir,karena itu hendaklah bertobat kepada Allah dan kembali kepada Islam, sebagaimana yang telah kami lakukan.”
Khalifah Ali mencela tuntutan mereka yang begitu rendah, karena itu beliau berkata kepada mereka:
“Apakah sesudah aku beriman,berhijrah dan berjihad bersama Rasulullah lalu aku mengakui diriku menjadi kafir? Diriku tak pernah kembali kepada kekafiran sekejap pun semenjak aku beriman kepada Allah.”
Kemudian mereka menjawab:
“Kami tak hendak berbicara denganmu selain ini. Hanya peranglah yang akan menentukan antara kami dan kamu.”
Mendengar pernyataan ini, khalifah segera mengatur pasukan-pasukannya dan bersiap-siap untuk memerangi mereka. Posisi khalifah saat itu serba sulit. Di satu pihak, Beliau ingin menghancurkan Mu’awiyah yang semakin kuat di Syam, sementara di pihak lain kekuatan Khawarij akan menjadi sangat berbahaya jika tidak segera ditumpas. Akhirnya khalifah mengambil keputusan untuk menumpas kekuatan Khawarij terlebih dahulu, kemudian menyerang Syam.
Pertempuran sengit antara pasukan khalifah dan pasukan Khawarij terjadi di Nahrawan (di sebelah timur Baghdad) pada tahun 38 H. dan berakhir dengan kemenangan di pihak khalifah. Kelompok Khawarij berhasil dihancurkan dalam waktu singkat, hanya sebagian kecil yang dapat meloloskan diri. Pemimpin mereka Abdullah bin Wahab al-Rasibi ikut terbunuh.
Sejak itu kaum Khawarij menjadi lebih radikal. Kekalahan di Nahrawan menumbuhkan dendam di hati mereka, sehingga secara diam-diam mereka mereka merencanakan pembunuhan terhadap tiga orang yang dianggap sebagai biang keladi perpecahan umat.
Tiga orang yang dimaksud adalah Ali bin Abi Thalib, Amr bin Ash dan Mu’awiyah. Pelaksana tugas atas rencana pembunuhan tersebut terdiri dari tiga orang pula, yaitu: Abd. Rahman bin Muljam ditugaskan untuk membunuh khalifah di Kufah, Barak bin Abdillah al-Tamimi ditugaskan untuk membunuh Mu’awiyah di Syam, dan Amr bin Abu Bakar al-Tamimi ditugaskan untuk membunuh Amr bin Ash di Mesir. Namun diantara mereka, hanya Abd.Rahman bin Muljam saja yang berhasil menunaikan tugasnya. Ia menusuk khalifah Ali dengan pedang beracun ketika beliau hendak shalat subuh di Mesjid Kufah. Dua hari kemudian khalifah Ali menghembuskan nafas terakhirnya yaitu pada tanggal 19 Ramadhan 40 H./ 25 Januari 661 M. Dalam usia 63 tahun.


Recent Posts